PAROKI KRISTUS SALVATOR

SAKRAMEN PERKAWINAN

Syarat dan Ketentuan



Sakramen Pernikahan  adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah.

 

Pernikahan sah sakramental  antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogam. Karena  mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

 

Tahapan yang perlu diperhatikan:


1.   PEMESANAN GEREJA :

-       Dilakukan oleh pasangan pengantin/orang tua, di Sekretariat Paroki 5-6 bulan sebelum pernikahan biaya

Rp. 300.000 mengisi formulir ( untuk pembayaran seluruhnya bisa ditanyakan ke Sekretariat ).

Biaya diselesaikan 3 / 2 minggu sebelum pernikahan / setelah selesai Kanonik.

Biaya di Transfer ke Rek. BCA 3104 333 333 a/n PGDP Paroki Kristus Salvator

dan Bukti transfer dikirim ke WA Sekretariat Paroki 0821 8000 0128

-       Surat ijin menikah/pengantar dari gereja masing-masing jika pasutri berasal dari Luar DEKBAR1.

 

2.   MELAPORKAN DIRI PADA PASTOR YANG AKAN MEMBERKATI  5-6 bulan sebelum pernikahan dan memberitahukan pada Sekretariat Paroki  jika ada pembatalan/perubahan 2 bulan sebelumnya ( mohon sertakan nama lengkap Pastor & Ordonya ).

Selama masa pandemic, pastor yang memberkati adalah pastor Paroki.

 

3.   KURSUS MEMBANGUN RUMAH TANGGA ( MRT ) 4-3 bulan sebelum pernikahan, dengan syarat :

-  Formulir Pendaftaran online http://bit.ly/MRTParokiSlipi

-  KTP

-  Fotocopy Surat Baptis

-  Fotocopy Kartu Keluarga Katolik/Surat Pengantar dari Paroki domisili / ketua Lingkungan saat ini

-  Pas foto 2 lembar 4 x 6 masing-masing )

-  Surat pengantar MRT dari gereja ( masing-masing ) bagi peserta di luar Dekenat Barat 1

-  Surat keterangan bagi peserta Katekumenat ( belajar agama )

-  Registrasi MRT sebesar Rp. 250.000 per pasang ke BCA 3100003146 a/n TRIFONIA PINGKAN 0811916046

-  Tanda terima

 

4.   KANONIK (Penyelidikan Pastor Paroki dengan mempelai4-3 bulan sebelum pernikahan dilakukan di paroki mempelai Perempuan, dengan menyerahkan :

·       Pembaruan surat baptis tertulis Status Liber di surat baptis masing-masing asli tidak lebih dari 6 bln

·       Bukti Sakramen Penguatan/Krisma

·       Fotocopy Sertifikat MRT bagian depan (yg ada nama, foto berdua & tgl/tempat pelaksanaan )

·       Fotocopy Kartu Keluarga (gereja dan kelurahan) / Surat keterangan domisili dari ketua Lingkungan

·       Fotocopy Akte lahir & KTP/surat ganti nama jika ada/surat keterangan lahir Rumah Sakit

·       Pasfoto berdampingan 4 x 6 sebanyak 5 lembar

·       Data saksi upacara pemberkatan perkawinan di gereja 2 orang (beragama katolik/suami istri/sudah menikah  secara katolik/sudah menerima sakramen inisiasi (Baptis, Komuni, Krisma) & bukan saudara kandung). Syarat: fotocopKTP, Surat Perkawinan Katolik, Surat Baptis Saksi

·       Untuk mempelai Non-katolik wajib menyiapkan 2 orang saksi (bukan keluarga inti/agama bebas/bukan saksi gereja) hadir pada saat Kanonik, membawa Fotocopy KTP (masing-masing)

·       Surat pernyataan orangtua dari mempelai (diatas materai) format bebas

? Fotocopy surat baptis & surat sidi dari calon mempelai agama Kristen Protestan

? Surat izin khusus (bagi anggota ABRI/POLRI/TNI )

·       Jika kedua mempelai dari luar paroki, harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pernikahan dari Pastor setempat (tempat calon mempelai kanonik)

 

(Sekretariat akan memberikan Formulir pendaftaran pernikahan setelah lengkap persyaratan supaya tidak terjadi kerusakan/hilang. Formulir ini sengaja diberikan paling akhir di persyaratan karena sering terjadi persyaratan tidak dilengkapi sampai pada hari pernikahan.

 

5.   Menyusun naskah buku pemberkatan pernikahan gereja yang disediakan oleh sie liturgi gereja Kristus Salvator, lalu minta persetujuan Pastor Salvator  (buku harus mengikuti contoh yang sudah disusun)

6.   Dekorasi/bunga selama masa pandemi tidak diperbolehkan menggunakan dekorasi dari luar, untuk dekorasi langsung berkoordinasi dengan Bu Magda, WA bisa minta ke sekretariat.

7.   Mempersiapkan Stipendium untuk Pastor setelah selesai pemberkatan.

Dan tanda ucapan terimakasih untuk petugas Misa: Misdinar

8.   Mempersiapkan petugas-petugas liturgi seperti MC/Lektor/Doa Umat/Pembawa Persembahan, Koor dsb. Kecuali Putra Altar/misdinar, akan disiapkan dari gereja Kristus Salvator. Para petugas liturgi dari keluarga hendaknya berpakaian sopan.

 

NOTE: Catatan Sipil tidak dilakukan di gereja selama masa pandemi.


Sakramen Pernikahan  adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah.

 

Pernikahan sah sakramental  antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogam. Karena  mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

 

Tahapan yang perlu diperhatikan:


1.   PEMESANAN GEREJA :

-       Dilakukan oleh pasangan pengantin/orang tua, di Sekretariat Paroki 5-6 bulan sebelum pernikahan biaya

Rp. 300.000 mengisi formulir ( untuk pembayaran seluruhnya bisa ditanyakan ke Sekretariat ).

Biaya diselesaikan 3 / 2 minggu sebelum pernikahan / setelah selesai Kanonik.

Biaya di Transfer ke Rek. BCA 3104 333 333 a/n PGDP Paroki Kristus Salvator

dan Bukti transfer dikirim ke WA Sekretariat Paroki 0821 8000 0128

-       Surat ijin menikah/pengantar dari gereja masing-masing jika pasutri berasal dari Luar DEKBAR1.

 

2.   MELAPORKAN DIRI PADA PASTOR YANG AKAN MEMBERKATI  5-6 bulan sebelum pernikahan dan memberitahukan pada Sekretariat Paroki  jika ada pembatalan/perubahan 2 bulan sebelumnya ( mohon sertakan nama lengkap Pastor & Ordonya ).

Selama masa pandemic, pastor yang memberkati adalah pastor Paroki.

 

3.   KURSUS MEMBANGUN RUMAH TANGGA ( MRT ) 4-3 bulan sebelum pernikahan, dengan syarat :

-  Formulir Pendaftaran online http://bit.ly/MRTParokiSlipi

-  KTP

-  Fotocopy Surat Baptis

-  Fotocopy Kartu Keluarga Katolik/Surat Pengantar dari Paroki domisili / ketua Lingkungan saat ini

-  Pas foto 2 lembar 4 x 6 masing-masing )

-  Surat pengantar MRT dari gereja ( masing-masing ) bagi peserta di luar Dekenat Barat 1

-  Surat keterangan bagi peserta Katekumenat ( belajar agama )

-  Registrasi MRT sebesar Rp. 250.000 per pasang ke BCA 3100003146 a/n TRIFONIA PINGKAN 0811916046

-  Tanda terima

 

4.   KANONIK (Penyelidikan Pastor Paroki dengan mempelai4-3 bulan sebelum pernikahan dilakukan di paroki mempelai Perempuan, dengan menyerahkan :

·       Pembaruan surat baptis tertulis Status Liber di surat baptis masing-masing asli tidak lebih dari 6 bln

·       Bukti Sakramen Penguatan/Krisma

·       Fotocopy Sertifikat MRT bagian depan (yg ada nama, foto berdua & tgl/tempat pelaksanaan )

·       Fotocopy Kartu Keluarga (gereja dan kelurahan) / Surat keterangan domisili dari ketua Lingkungan

·       Fotocopy Akte lahir & KTP/surat ganti nama jika ada/surat keterangan lahir Rumah Sakit

·       Pasfoto berdampingan 4 x 6 sebanyak 5 lembar

·       Data saksi upacara pemberkatan perkawinan di gereja 2 orang (beragama katolik/suami istri/sudah menikah  secara katolik/sudah menerima sakramen inisiasi (Baptis, Komuni, Krisma) & bukan saudara kandung). Syarat: fotocopKTP, Surat Perkawinan Katolik, Surat Baptis Saksi

·       Untuk mempelai Non-katolik wajib menyiapkan 2 orang saksi (bukan keluarga inti/agama bebas/bukan saksi gereja) hadir pada saat Kanonik, membawa Fotocopy KTP (masing-masing)

·       Surat pernyataan orangtua dari mempelai (diatas materai) format bebas

? Fotocopy surat baptis & surat sidi dari calon mempelai agama Kristen Protestan

? Surat izin khusus (bagi anggota ABRI/POLRI/TNI )

·       Jika kedua mempelai dari luar paroki, harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pernikahan dari Pastor setempat (tempat calon mempelai kanonik)

 

(Sekretariat akan memberikan Formulir pendaftaran pernikahan setelah lengkap persyaratan supaya tidak terjadi kerusakan/hilang. Formulir ini sengaja diberikan paling akhir di persyaratan karena sering terjadi persyaratan tidak dilengkapi sampai pada hari pernikahan.

 

5.   Menyusun naskah buku pemberkatan pernikahan gereja yang disediakan oleh sie liturgi gereja Kristus Salvator, lalu minta persetujuan Pastor Salvator  (buku harus mengikuti contoh yang sudah disusun)

6.   Dekorasi/bunga selama masa pandemi tidak diperbolehkan menggunakan dekorasi dari luar, untuk dekorasi langsung berkoordinasi dengan Bu Magda, WA bisa minta ke sekretariat.

7.   Mempersiapkan Stipendium untuk Pastor setelah selesai pemberkatan.

Dan tanda ucapan terimakasih untuk petugas Misa: Misdinar

8.   Mempersiapkan petugas-petugas liturgi seperti MC/Lektor/Doa Umat/Pembawa Persembahan, Koor dsb. Kecuali Putra Altar/misdinar, akan disiapkan dari gereja Kristus Salvator. Para petugas liturgi dari keluarga hendaknya berpakaian sopan.

 

NOTE: Catatan Sipil tidak dilakukan di gereja selama masa pandemi.